Jakarta, Gatra.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto mengatakan, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil alih perizinan edar obat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Semula, Badan POM tidak hanya berfungsi mengawasi peredaran obat dan makanan, tetapi juga memberikan izin peredarannya.
"Saya sudah bertemu dengan kepala Badan POM dan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 26 Tahun 2018 untuk menarik kembali perizinan itu ada di Kemenkes. Izin edar pada obat tradisional maupun alat kesehatan itu juga dilakukan oleh Kemenkes," tuturnya saat sambutan acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan di Gedung Siwabessy Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin malam (25/11).
Terawan memastikan, penarikan izin edar obat-obatan ke Kemenkes bisa membuat perizinan menjadi lebih cepat, sehingga harga obat di pasaran menjadi lebih murah. Selain itu, diharapkan iklim investasi obat dan alat kesehatan dapat berkembang dan bersaing dengan obat-obatan yang lain.
"Lihat pasar, kalau pasar semua teriak izinnya susah ya harus ditindaklanjuti. Berdasarkan data itu, saya tindaklanjuti. Yang paling penting, saya mau memperbaiki regulasinya supaya iklim berusaha itu menjadi baik. Investasi jadi lebih nyaman. Akhirnya harga yang dirasakan masyarakat sesuai takaran dan keharusannya, sehingga tidak ada istilah harga obat mahal," ujarnya.
Meski belum diketahui jumlah dan jenis obat apa saja. Namun, ia memastikan harga obat di pasaran sudah mulai turun. Hal ini akan membantu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tidak mengalami defisit secara berkelanjutan. Di samping itu, pasien bisa mendapatkan obat dengan harga terjangkau.