Home Hukum Presiden Jokowi Beri Grasi pada Annas Maamun

Presiden Jokowi Beri Grasi pada Annas Maamun

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau tersebut diberikan pengurangan hukuman selama satu tahun penjara.

"Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade kusmanto, saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Menurutnya, grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama enam tahun. Namun pidana denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan direncanakan bebas 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tgl 11 Juli 2016," katanya.

Seperti diketahui, pada 2015 Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau.

Annas kemudian mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas. Ia telah divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.

157