Home Hukum KPK Kembali Panggil Wagub Lampung dalam Kasus PUPR

KPK Kembali Panggil Wagub Lampung dalam Kasus PUPR

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung yang juga mantan Bupati Lampung Timur, Chusnunia Halim dalam kasus suap pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Chunnunia Halim akan bersaksi untuk melengkapi berkas dari tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred (HA). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/11). 

Menurut Febri, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan sebelumnya pada Rabu, 20 November 2019. "Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," tambahnya.

Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Ia menyandang status tersangka sejak 2 Juli 2018.

Hong Arta selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, diduga menyuap sejumlah penyelenggara negara. Di antaranya Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,5 miliar pada Agustus 2015.

KPK menyangka Hong Arta John Alfred melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

140