Masohi,Gatra.com -- DPRD Kabupaten Maluku Tengah menetapkan 64 rancangan peraturan daerah terdiri dari 30 rancangan usulan pemerintah dan 34 rancangan hak usul inisiatif DPRD. Ranperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemerda masa sidang I, Senin (25/11/2019).
Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Syafi Boing mengatakan, penyusunan Propem Perda melalui parameter yang terukur mencakup skala prioritas, objektif, teknis dan subtantif. "Langkah strategis dalam upaya mendorong kemajuan kabupaten Maluku Tengah dari perspektif regulasi," jelas Boing.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, dari jumlah Propem Perda yang diusulkan itu, terdapat 42 rancangan yang jadi skala prioritas tahun 2020. Dari 42 rancangan skala prioritas itu, mencakup 30 rancangan usulan pemerintah yang meliputi 5 rancangan belum diparipurnakan serta 25 rancangan yang belum dibahas.
"Termasuk rancangan pembentukan Kecamatan Banda Besar dan Kecamatan Teluk Dalam Seram Utara yang belum ditetapkan menjadi Perda," rincinya. Dikatakan, dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka perlu diprogramkan sesuai regulasi.
Yang telah dievaluasi, diverifikasi, dimutahirkan sesuai dinamika ketatanegaraan, daerah dan kebutuhan masyarakat yang mendesak. "Selanjutnya, rancangan yang telah disampaikan ini menjadi sinergitas DPRD dan Pemkab menjalankan peran dan fungsi masing-masing," pungkasnya.