Bandar Lampung, Gatra com - Permasalahan penambangan pasir disekitar perairan Gunung Anak Krakatau kembali mencuat, pasalnya beberapa elemen masyarakat setempat kembali menjumpai kapal penambang yang masih beroperasi diperairan tersebut, Pada Minggu, 24/11. Penambangan tersebut diduga masih dilakukan oleh PT Lautan Indah Persada (LIP). Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bertekad akan melakukan upaya hukum, dan membawa masalah penambangan pasir di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) tersebut ke Polda Lampung.
"Kami tegas, jika itu memang melawan hukum, akan kami selesaikan secara hukum, kami akan ajak Polda Lampung sebagai aparat penegak hukum," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat ditemui awak media di Balai Karatun Pemprov Lampung, Senin, 25/11
Fahrizal melanjutkan bahwa penambangan pasir di kawasan konservasi GAK secara hukum tidak dapat dibenarkan, karena perizinan yang dimiliki oleh PT LIP saat ini sudah tidak berlaku lagi kendati masa berlakunya belum habis. Karena izin PT LIP tersebut terbit sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZPW3K.
Namun setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2018. Maka dengan sendirinya izin PT LIP dinyatakan tidak berlaku lagi. "Izin yang dimiliki PT LIP itu izin lama, dikeluarkam sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018, dan itu juga termasuk area konservasi, jadi itu tidak boleh, izin yang dimiliki oleh PT LIP itu tidak berlaku lagi." jelas Fahrizal Darminto.
Sementara PT LIP sendiri mengaku aktivitas penambangan pasir yang dilakukan di sekitaran perairan dekat GAK telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Lampung sejak tahun 2015 lalu.
Masalah penambangan pasir laut di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) yang diduga dilakukan PT Lautan Indah Persada (LIP) kembali menjadi perhatian. Diketahui sebelumnya warga pulau Sebesi dan beberapa elemen masyarakat yang menolak aktivitas penyedotan pasir, didampingi Pol Air Polres Lampung Selatan dan menghampiri kapal dengan nama KM Mehad I beserta kapal tongkang Parta Jaya.
Kapal-kapal tersebut berada 3 mil dari bibit pantai terluar pulau Sebesi, dan diduga kuat melakukan aktivitas penyedotan pasir laut di perairan sekitaran GAK pada minggu kemarin, 24/11.