Home Hukum Pengguna Narkoba Harus Direhab, Tapi Tidak Untuk yang Ini

Pengguna Narkoba Harus Direhab, Tapi Tidak Untuk yang Ini

Medan, Gatra.com - Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto dorong pemerintah kabupaten/kota Se-Sumut turut serta aktif dalam melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika.

“Kita mendorong, mengimbau kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membangun fasilitas rehab untuk pecandu dan penyalahgunaan narkoba agar bisa dipulihkan," tuturnya saat memimpin pemusnahan ribuan kilogram ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (25/11).

Agus menegaskan, jika proses hukum bukan satu-satunya menjadi penyelesaian bagi para pengguna narkoba. Rehabilitasi tetap harus dilakukan agar tak lagi mengkonsumsi barang haram itu.

"(Pecandu) Tidak bisa disembuhkan, hanya bisa dirawat untuk dipulihkan. (Rehabilitasi) Agar pecandu dan penyalahgunaan (narkoba) ini bisa dipulihkan," sebut Agus.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, jika hal ini dilakukan bagi para korban peredaran barang haram itu sendiri. Itu pun harus mendapat restu dari instansi terkait, tak hanya penyidik namun juga instansi lainnya.

"Tentunya ini setelah melalui proses assessment medis yang dilakukan penyidik bersama BNN, dan kejaksaan untuk assessment hukum. Kemudian assessment medis melibatkan dinas kesehatan setempat, termasuk dinas kesehatan yang ada di BNN sebagai bagian dari pada ini," jelasnya.

Namun, Agus menegaskan, jika hal ini berjalan, jangan sampai menjadi ajang bagi para jaringan pengedar narkoba, untuk meringankan hukuman mereka, dituntut sebagai pengguna. "Jangan sampai masalah rehabilitasi ini menjadi sarana untuk membantu jaringan dari kejahatan narkotika ini sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya Ditnarkoba Polda Sumut musnahkan sabu-sabu 161 kg lebih, ganja 146 kg lebih dan pil ekstasi 3.907 butir dari pengungkapan 43 kasus medio Juli sampai November 2019. Dari kasus tersebut, ditangkap 72 orang, dua diantaranya wanita serta satu orang tewas ditembak.

Reporter: Iskandar

1339