Home Hukum Ungkap Jaringan Internasional, Ribuan Narkotika Dimusnahkan

Ungkap Jaringan Internasional, Ribuan Narkotika Dimusnahkan

Medan, Gatra.com - Ribuan narkotika jenis golongan satu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (25/11).

Didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiyanto, Direktur Ditnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung dan pejabat utama Polda Sumut, perwakilan BNN dan Kejati Sumut dan lainnya ini, narkotika yang dimusnahkan ini hasil dari pengungkapan dari 43 kasus selama lima bulan, medio Juli sampai November 2019. 

Ada pun jenis narkotika yang dimusnahkan, sabu-sabu 161 kg lebih, ganja 146 kg lebih dan pil ekstasi 3.907 butir. “Barang bukti yang dimusnahkan ada 163 kilogram sabu, karena sebagian digunakan untuk uji labfor dan pemberkasan makanya disisihkan dan akhirnya yang dimusnahkan ada 161,5 kilogram. Kemudian ekstasinya ada 3.907 butir. Dan ganjanya 146,5 kilogram yang akan dimusnahkan," tutur Agus.

Barang haram ini disita dari 72 tersangka, dua diantaranya wanita dan satu orang tewas setelah dilakukan penindakan tegas petugas. Pemusnahan narkotika ini juga telah menyelamatkan sekitar 314.552 orang.

"Daripada masyarakat menjadi korban dan generasi bangsa menjadi korban kita akan terus lakukan tindakan walaupun ada sebagian orang beranggapan masih begitu besar peredaran narkoba. Kalau kita diam, justru akan banyak yang menjadi korban. Jadi, kalau bisa ini kita cegah dan perang," tegas jenderal bintang dua itu.

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, jika pengungkapan ini rangkaian dari jaringan narkoba internasional.

"Rangkaian kegiatan ini adalah yang dilakukan tim di lapangan masing-masing Subdit berkolaborasi ungkap jaringan narkoba internasional. Jaringan dari luar Masuk dari Malaysia ke Riau masuk ke Sumut dan didistribusikan di Sumut," ungkapnya.

Dikatakannya, jika Sumut menjadi sasaran para gembong narkoba luar negeri untuk memasok barang haram itu ke provinsi. Hal ini karena penggunaan narkoba yang rindu di Sumut dan menjadi tanggungjawab pihaknya untuk menghempang peredarannya.

"Sumut termasuk domain yang cukup tinggi. Kami tidak akan pernah berhenti, dan kaki selalu menyatakan perang terhadap narkoba," tegasnya.

Ia menegaskan, tindakan tegas itu pula dilakukan dan menewaskan satu tersangka karena melakukan perlawanan. "Satu lakukan tindakan tegas terhadap satu tersangka karena melakukan perlawanan upaya mencederai petugas," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman mati, pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Reporter: Iskandar

90