Pontianak, Gatra.com - Dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi, terungkap beberapa fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, hari ini.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Pontianak pada Selasa (3/9) lalu, diketahui pemberian sejumlah uang dari para terdakwa kepada Gidot bertepatan harinya dengan pemenuhan panggilan Polda Kalbar oleh Gidot pada kasus korupsi dana bantuan khusus.
Baca Juga: Bupati Bengkayang Didakwa Suap Proyek Penunjukan Langsung
"Benar tidaknya kita lihat nanti. Yang jelas penyerahan uang itu juga bertepatan dengan pemanggilan Gidot oleh Polda Kalbar," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby D usai sidang di Pontianak, Kalbar, Senin (25/11).
Fakta persidangan lainnya adanya permintaan dana sebesar Rp1 miliar oleh Gidot terhadap Aleksius selaku Kepala Dinas PUPR dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang. Apabila permintaan di atas terpenuhi, maka Gidot berjanji akan menambahkan dana untuk Dinas PUPR sebesar Rp7,5miliar dan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp 6miliar melalui usulan APBD Provinsi.
"Permintaan uang itu dilakukan setelah dilaksanakannya rapat koordinasi pada 30 Agustus 2019 lalu, yang dihadiri oleh Gidot, Aleksius, Sekda, Kepala BKD, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD di Kabupaten Bengkayang," jelasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Kalbar Siap Lelang Empat Mobil Mewah Ilegal
Dalam pelaksanaannya, Aleksius hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp340 juta. Sementara Agustinus Yan yang akhirnya diminta uang sebesar Rp200 juta, berupaya menghindar untuk tidak memenuhi permintaan dari Gidot. Namun, Feby mengatakan pihaknya belum bisa memastikan uang sebesar itu akan digunakan untuk apa dan siapa.
Zakarias Kuasa Hukum dua terdakwa pemberi suap dari pihak swasta, Pandus dan Yosef, menegaskan kliennya juga tidak tahu persis penyetoran uang itu untuk keperluan apa. "Uang itu masih samar-samar. Mungkin setelah pemeriksaan Aleksius baru terungkap," ucap Zakarias.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go membenarkan bahwa sebelum penangkapan terhadap Gidot, Polda Kalbar memang melakukan pemanggilan terhadap Gidot dalam kasus korupsi dana bantuan khusus Kabupaten Bengkayang tersebut.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bengkayang di Kasus PUPR
Donny juga menyatakan keberatan Polda Kalbar atas pernyataan sepihak KPK yang mengatakan bahwa uang yang diminta Gidot untuk mengurus kasus korupsi dana bantuan khusus tersebut. "Alasan seperti itu bisa saja dimunculkan memanfaatkan situasi. Sedangkan situasi nyata Ditreskrimsus tetap menangani kasus Bansus di BPKAD Bengkayang," ujarnya.
Terkait proses penanganan yang terkesan lambat, Donny beralasan penyidik Polda Kalbar menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara. Sementara hasil pemeriksaan itu dikeluarkan oleh BPK RI setelah 18 bulan dari surat permohonan penyidik dan setelah hasil PKN keluar.
"Polda Kalbar sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka," pungkasnya yang tidak mau merinci dua tersangka tersebut.