Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak kepada Youtuber, selebgram, dan influencer sosial media lainnya. Hal itu dikarenakan profesi mereka seperti pekerjaan lainnya. Influencer sosial media mendapatkan penghasilan dari sosial media yang mereka gunakan. Oleh karena itu, mereka harus membayar pajak kepada negara.
"Kalau mereka tinggal di Indonesia dan dia jadi Youtuber, itu kan cara mendapatkan penghasilan. Youtuber atau jualan online merupakan cara mendapatkan penghasilan. Jadi, mereka harus tetap bayar pajak," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam acara Ngobras Pajak,di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (25/11).
Pihaknya menambahkan, pajak yang ditanggung influencer sosial media belum diatur khusus oleh pemerintah, sehingga DJP masih memperlakukan influencer sosial media seperti objek pajak penghasilan lainnya, yaitu dengan aturan dalam UU PPh Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
"Nah nanti kalau memang penghasilannya berkumpul ke yang bersangkutan. Kalau memang dia penghasilannya di atas PKP [Pengusaha Kena Pajak], wajib hukumnya dia bayar pajak penghasilan. Sederhananya gitu. Penanganan youtuber sama seperti penanganan yang lainnya," ujarnya.
Meski begitu, Suryo mengatakan, hingga saat ini, masih banyak influencer sosial media yang belum menjalankan tugasnya sebagai wajib pajak (WP). Sebab, banyak pula di antara mereka yang masih tidak mengetahui aturan tersebut.
Oleh karena itu, DJP berupaya meningkatkan pengetahuan para influencer mengenai aturan pembayaran pajak. Ke depannya, DJP akan menyosialisasikan kepada mereka. Selain itu, akan memberlakukan skema pembayaran pajak khusus yang akan dikenakan pada wajib pajak kepada influencer sosial media.
"Pemerintah melalui Ditjen Pajak sebenarnya sudah menjanjikan sebuah formula penghitungan pajak yang tepat bagi para selebritas dunia maya seperti YouTuber dan Influencer," paparnya.