Rengat, Gatra.com - Sejumlah pejabat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nampak jengkel dengan ulah PT Regunas Agri Utama (RAU) yang sejak tahun lalu sudah mulai melakukan membangun Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap, tapi ternyata belum mengantongi izin.
Bahkan Kepala Desa Katipo Pura, Nasir juga ikut jengkel lantaran pabrik berkapasitas 60 ton perjam itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah desa maupun Kabupaten.
"Bangunan PKS itu sudah tegak payung, bahkan mereka sudah melakukan penggalian rencana kolam. Tapi kok bisa begitu ya," ujar Nasir heran.
Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) juga memastikan bahwa PMKS yang sedang dibangun oleh anak perusahaan Asian Agri itu tidak memiliki izin.
"Hingga saat ini kita tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan PMKS itu, baik izin lokasi maupun IMB," kata Kasi Penetapan dan Penertiban, Sutrisno kepada Gatra.com, Senin (25/11).
Memang kata Sutris, PT RAU pernah datang ke kantornya, tapi hanya sekadar konsultasi soal perizinan PKS.
Sebelumnya, Camat Peranap, Umar sudah mengecam pembangunan PMKS itu. "Saya sudah ke lokasi meminta aktivitas dihentikan, tapi tak diindahkan," kata Umar.
Pantauan Gatra.com di lokasi pembangunan PMKS itu, nampak puluhan orang sedang bekerja baik di dekat rangka bangunan maupun di lokasi kolam pembuangan limbah.
Hanya saja, saat Gatra.com berusaha mengkonfirmasi keberadaa bangunan PMKS itu kepada Humas PT RAU, Dody, pesan dibaca tapi tidak ditanggapi.
Reporter: Jason Sandroman