Home Hukum KPK Periksa Dua Direktur AP II Terkait Kasus Korupsi BHS

KPK Periksa Dua Direktur AP II Terkait Kasus Korupsi BHS

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri. 

Ia dipanggil terkait kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo, yang dilaksanakan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (22/11).

Tim penyidik KPK juga memanggil, Director of Engineering & Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo dan Mantan Senior Officer SBU Defense & Digital Service PT INTI Andi Nugroho.

Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti pemulaan yang cukup dan melakukan penyidikan baru terhadap tersangka Darman. Darman selaku Direktur Utama PT INTI, diduga bersama-sama Taswin Nur memberi suap kepada Andra Agussalam, Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) untuk 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI.

PT INTI (Persero) diperkirakan mendapatkan sejumlah proyek karena bantuan tersangka Andra Agussalam yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero). Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI (Persero).

KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka Darman dan Andra terkait dengan 'pengawalan' proyek tersebut. Darman juga memerintahkan Taswin, staf PT INTI untuk memberikan uang pada Andra.

Terdapat beberapa peraturan yang diberlakukan serta pemberian uang dalam bentuk tunai. Apabila jumlahnya besar, maka ditukar melalui USD atau SGD, menggunakan kode “buku” atau “dokumen”. 

Pada 31 Juli 2019, staf PT INTI, Taswin meminta sopir Andra Agussalam untuk menjemput uang yang disebut dengan kode “barang paket”.

Atas perbuatannya, Darman diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

117

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR