Home Hukum KPU Gelar Uji Publik PKPU Untuk Pilkada 2020

KPU Gelar Uji Publik PKPU Untuk Pilkada 2020

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji Publik terhadap dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat (24/11). 

Dua rancangan PKPU yang diuji publik antara lain perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah dan perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah. 
 
"Hari ini kita akan melakukan uji publik terkait dengan dua Peraturan KPU. Pertama, tentang tahapan yang sebetulnya kami sangat berharap ini sudah bisa diundangkan,  sebelum tanggal 25, karena ada kebutuhan yang belum bisa mengumumkan tahapan dengan cepat," kata Ketua Umum KPU Arief Budiman didampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Viryan Azis, dan Hasyim Asy'ari. 
 
Arief mengatakan, KPU sudah menyinkronkan perubahan dan tinggal melakukan uji publik. Ia menambahkan, setelah uji publik, KPU akan mengirimkannya ke Kemenkumham untuk bisa segera diundangkan. Namun, hal ini dapat terlaksana apabila tidak ada masukan yang mengubah ketentuan. 
 
"Ada beberapa pasal yg harus dimutakhirkan atau direvisi karena mengikuti perkembangan. Berdasarkan pengalaman, ada saat pemutakhiran data pemilih di Pileg dan Pilpres yang lalu," tambahnya.  
 
Pemutakhiran data mencakup beberapa ketentuan lampiran yang diubah yakni penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, dan pelaksanaan pemungutan suara. 
 
Selain itu, menghapus dan mengganti beberapa pasal yang tercantum di dalam isu strategis seperti hak memilih bagi pemilih disabilitas, informasi pada PD4, analisis dan sinkronisasi DPT dengan DP4, kegiatan coklit, penyusunan daftar pemilih, penyampaian dan pengumuman DPS, serta pendaftaran dan perlindungan kerahasiaan data pribadi pemilih. 
257