Home DPD RI News Ini Perlu Diperhatikan Agar Tidak Terjebak Diskon

Ini Perlu Diperhatikan Agar Tidak Terjebak Diskon

Denpasar, Gatra.com- Menjelang natal dan tahun baru, semakin banyak pemberian diskon di beberapa pusat perbelanjaan pada akhir November ini. Menanggapi hal ini, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengatakan, konsumen tetap memperhatikan potongan harga yang diberikan oleh suatu produk. 

"Jangan sampai mendapat produk cacat. Selain itu, diskon malah tidak sesuai dengan apa yang ada di produk tersebut. Tetaplah berbelanja sesuai kebutuhan, bukan karena keinginan [mendapat diskon]. Dalam hal ini tentu konsumen harus tetap berhati-hati dalam memilah dan memilih produk yang akan dibeli nantinya," katanya di Denpasar, Bali, Senin (25/11). 

Ia mengimbau, apabila konsumen mengalami kerugian semisal mendapatkan produk cacat tersembunyi serta diskon yang didapat tidak sesuai, mereka dapat melaporkan ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) dan lembaga lainnya. 

"Jika kita mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen memiliki hak atas informasi [secara] benar, baik, dan jujur. Oleh karenanya, konsumen mempunyai hak produk diskon yang diberikan. Konsumen harus diberikan informasi yang baik, benar, dan jujur, terkait produk yang akan dibeli tentunya," ujarnya.

Ia mengatakan, konsumen dapat melakukan gugatan. Kemudian, pelaku usaha bisa dikatagorikan melangar UU Perlindungan Konsumen dengan sanksi pidana selama lima tahun dan denda sekitar Rp2 miliar.

"Konsumen menentukan semua, maka jangan sampai terjebak terutama pada iklan menyesatkan. Konsumen harus tetap memiliki ketelitian juga," tutupnya. 

227