Pekanbaru, Gatra.com – Selama 13 hari Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 9 tersangka pengedar narkoba di Riau. Total barang bukti yang disita, sabu seberat 1.024,33 gram dan 30 butir pil ekstasi.
"Ada 7 pria dan 2 wanita yang ditangkap," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Minggu (24/11).
Sunarto merinci, penangkapan para tersangka tadi dimulai sejak 4 November hingga 17 November 2019. "Ada 7 bukti laporan polisi. Pada 4 November petugas menangkap BS di depan kos-kosan Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 47,85," kata Sunarto.
Masih di hari yang sama, petugas menangkap MA di Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya. Dari tangan MA polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 66,81 gram.
"Setelah dilakukan pengembangan, 3 tersangka lainnya ditangkap. Mereka; DP, AG dan R. Dari ketiganya diamankan sabu 769.17 gram," ujar Sunarto.
Tim kembali mengintai pengedar narkoba lain; A yang kemudian ditangkap pada 9 November 2019 di jalan Arjuna Gang Almanar, Kelurahan Labuh Baru Timur, Pekanbaru. Dari tangan A petugas menyita sabu seberat 349.94 gram.
Lalu pada 14 November, polisi memberhentikan seorang lelaki berinisial REF di depan Batam Jaya Elektronik Kecamatan Senapelan. Setelah digeledah, polisi menemukan 30 butir pil ekstasi.
"Dari penangkapan REF, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AH di jalan Suka Karya Kecamatan Tampan. Barang bukti yang didapat sabu 26,81 gram," terang Sunarto.
Selanjutnya, polisi kembali mencari pengedar sabu dan berhasil menangkap DAN. "Dari DAN petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 88,71 dan 25,03 gram. Polisi menangkap DAN di Jalan Rawa Bening, Pekanbaru," terangnya.