Home Hukum 19 Bulan Diburu, Bandar Sabu 55 Kg Ini Ditangkap di Bantan

19 Bulan Diburu, Bandar Sabu 55 Kg Ini Ditangkap di Bantan

Pekanbaru, Gatra.com - Setelah 19 bulan diburuh, Polisi Polres Bengkalis akhirnya berhasil menangkap Bandar narkoba kelas kakap, Jefri alias To alias Jef Separo Sabtu (23/11) malam.

Lelaki 24 tahun ini diburu polisi lantaran terlibat kasus narkoba sabu 55 kilogram dan 46.718 butir pil ekstasi. Semua barang haram itu diamankan dari 3 orang anak buah Jef.

"Dia ditangkap di depan rumahnya di jalan Utama Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kepada Gatra.com, Minggu (24/11).

Sigit cerita, pada 25 April tahun lalu, "kami mengamankan 3 orang anak buahnya; Juliar (25), Dedi Purwanto (31), dan Andi Syahputra (26) di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih Bengkalis. Ketiga kurir itu mengaku disuruh Jef," kata alumnus Akademi Kepolisian 1999 ini.

Tentang ketiga anak buah Jef tadi kata Sigit, sudah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.

Tapi ketiganya kemudian banding hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Oleh hakim agung, ketiganya dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Meski tidak ada barang bukti narkoba saat penangkapan Jef, namun kami memiliki sejumlah bukti keterlibatan Jef dalam kasus 55 kilogram sabu itu. Saat ini kami menyiapkan berkas perkara Jef," katanya.

 

420