Medan, Gatra.com - Sanksi tegas akan diberlakukan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto kepada Kapolres seluruh jajaran bila terbukti meminta proyek kepada kepala daerah kabupaten maupun kota. Hal ini sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Sanksi tegas itu hukuman atau demosi, seperti, pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, mutasi dan penurunan gaji. "Ini kita lakukan sesuai perintah Pak Kapolri yang menyatakan akan memberi tindakan tegas seperti pencopotan jabatan," ungkap Agus kepada wartawan
Menurutnya, sanksi tersebut sebagai tindakan bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam melayani masyarakat. "Begitupun kita sudah meminta dan berulang kali mengingatkan kepada para Kapolres untuk tidak macam-macam, apalagi meminta proyek," tegasnya.
Penindakan itu sendiri kewenangan Mabes Polri dan pihaknya hanya memberikan laporan kepada pucuk pimpinan. "Kalau ada yang nekat dan mau jadi contoh, ya berarti kan nantangin kalau begitu. Yang pasti, kita sudah perintahkan kepada seluruh Kapolres untuk tidak macam-macam," sebutnya.
Agus menegaskan, sejak dipercaya menjabat Kapolda Sumut, dirinya berupaya dan menekankan kepada anggotanya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mengabdi untuk negara, tidak melakukan penyimpangan.
"Sudah sejak awal menjabat jadi Kapolda sudah saya ingatkan mereka (para Kapolres) untuk tidak melakukan hal itu (pelanggaran/penyimpangan)," tegasnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jendral Pol Idham Azis menegaskan, tidak akan main-main untuk melakukan tindakan kepada Kapolda atau Kapolres yang meminta jatah proyek ke Pemkab setempat.
"Ini memang bukan rahasia umum. Obatnya cuma satu, kita tindak. Saya kira kita mencopot 10 atau 15 kapolres itu tidak goyang organisasi," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Reporter: Iskandar