Home Hukum Korupsi Lintasan Atletik di Sumut, Tersangka Bertambah

Korupsi Lintasan Atletik di Sumut, Tersangka Bertambah

Medan, Gatra.com - Tersangka kasus dugaan korupsi lintasan proyek renovasi lintasan sirkuit tartan atletik PPLP Provsu bertambah, setelah penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrisus Polda Sumut menetapkan tersangka baru.

Sebelumnya, penyidik tetapkan dua tersangka yakni Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat dan pihak swasta, Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi. "Sekarang, tersangka dugaan korupsi Dispora Sumut sudah bertambah menjadi tiga orang," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.

Namun Tatan enggan menyebut identitas tersangka baru tersebut. Katanya, tersangka baru itu berasal dari pihak rekanan yang menjadi sub kontrak pengerjaan sirkuit. Penyidik telah melayangkan panggilan terhadap pimpinan penanggungjawab perusahaan yang berada di Jakarta tersebut. "Panggilan sudah dilayangkan kepada tersangka baru ini, namun belum diketahui apakah sudah hadir atau belum," sebutnya.

Sementara, informasi di Mapolda Sumut menyebutkan, rekanan yang menerima sub kontrak pengerjaan sirkuit atletik PPLP tersebut adalah PT P yang berkantor di Jakarta. PT P menerima sub kontrak dari Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Disinggung soal penahanan terhadap Direktur PT P yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wakapolrestabes Medan itu belum bisa memastikan. "Kita lihat nanti, tergantung hasil penyidikan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dispora tersebut, Ditreskrimsus telah memintai keterangan belasan saksi. Termasuk Kadispora Pemprov Sumut, H Baharudin Siagian yang menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sirkuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor : 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017. Dalam kasus itu temuan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.

Reporter: Iskandar

733