Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah meraih penghargaan peringkat pertama keterbukaan informasi publik Bawaslu provinsi 2019.
Penghargaan diberikan Bawaslu Republik Indonesia setelah melakukan penilaian keterbukaan informasi publik Bawaslu provinsi seluruh Indonesia.
“Alamdulillah Bawaslu Jateng meraih peringkat pertama keterbukaan informasi publik yang dilakukan Bawaslu pusat,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) M. Rofiuddin, Minggu (24/11).
Menurutnya peringkat 10 besar Bawaslu provinsi, adalah Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Banten, Bengkulu, Aceh, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, dan Jawa Barat.
Lebih lanjut Rofi, panggilan Rofiuddina, menyatakan peringkat tersebut dilakukan Bawaslu RI setelah melakukan penilaian mulai dari pengisian formulir yang didukung dengan data-data yang valid dan obyektif.
Penelitian keberadaan standar layanan informasi, pemantauan website PPID dan layanan informasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi dengan datang langsung ke Bawaslu provinsi.
“Standar dan indikator menggunakan berbagai aspek yang melibatkan tim penilai dari aktivis-aktivis keterbukaan informasi,” ujarnya.
Pengumuman dan pemberian penghargaan tersebut, lanjut Rifi, telah dilakukan Bawaslu pusat kepada kepada Ketua Bawaslu Jateng Tengah, Fajar Saka, beberapa waktu lalu.
Penghargaan ini akan menjadi pemacu jajaran Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota untuk berlomba menjadi lembaga yang semakin terbuka.
“Kami akan meningkatkan kualitas demokrasi melalui keterbukaan informasi,” katanya.
Penghargaan ini menambah panjang prestasi yang diraih Bawaslu Jateng karena sebelumnya telah meraih juara I pelaksanaan fungsi bidang humas dan hubungan antarlembaga Bawaslu se-Indonesia dan juara I untuk kategori Pejabat dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi.