Home Hukum Kejati Ringkus Koruptor Buron Setahun, Mantan Wali Nagari

Kejati Ringkus Koruptor Buron Setahun, Mantan Wali Nagari

Padang, Gatra.com - Setahun lebih jadi buronan, mantan Bendahara Wali Nagari Tanjung Alai, Kecamatan X Koto, Singkarak, Kabupaten Solok, Budi Santoso (46) akhirnya diringkus oleh tim tangkap buron (tabur) 321 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).

Budi Santoso merupakan terpidana korupsi, terhadap penyalahgunaan keuangan nagari di Kabupaten Solok pada tahun 2015 dan 2016 silam. Kemudian, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pada Makamah Agung (MA) RI karena melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan MA tersebut, mantan Wali Nagari Tanjung Alai itu, divonis selama empat tahun kurungan penjara, dengan denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terpidana Budi Santoso juga harus membayar uang pengganti dengan besaran kerugian negara, yakni Rp162.055.778.

Berdasarkan keterangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M. Fitria, sejak keluarnya putusan dari MA RI, terpidana melarikan diri. Selanjutnya pada tanggal 18 September 2018 lalu, Budi Santoso akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari penggilan kejaksaan.

"Terpidana Budi Santoso sempat kita panggil beberapa kali, namun tidak memenuhinya. Diketahui karena melarikan diri, akhirnya masuk DPO Kejaksaan Sumbar," kata M.Fitria kepada awak media saat konferensi pers di Kejati Sumbar, Sabtu (23/11) sore.

Setahun kemudian, tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama dengan Kejati Sumbar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, pada Jumat (22/11) seiktar pukul 18.52 WIB, Budi Santoso berhasil diringkus di kawasab Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Setelah diproses, kemudian Budi Santoso dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Salemba. Tak hanya itu, terpidana dibawa ke Kejagung untuk, dilakukan penjemputan oleh Kejari Solok, yakni diwakili Kasi Pidana Khusus Kejari Solok, dan selanjutnya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Padang.

"Saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Terpidana dihukum oleh majelis hakim selama empat tahun dan delapan bulan penjara, denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan," ujarnya.

Vonis itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider enam bulan. Dalam tuntutannya, JPU beralasan terpidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasa; 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi.

576