Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menegaskan, penataan sistem presidensial yang saat ini tengah dilakukan MPR sama sekali tidak ada kaitannya dengan wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, penataan itu dilakukan untuk memperkuat sistem presidensial yang saat ini sudah ada.
"Penataan itu bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial kita dan tidak ada di dalam risalah rapat untuk mengubah masa jabatan presiden," kata Arsul saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11).
Bahkan, baik dia maupun anggota MPR lainnya yang berasal dari sembilan fraksi partai politik justru tidak ada yang setuju dengan penambahan masa jabatan presiden. Mereka tetap mendukung sistem yang selama ini sudah berjalan, yaitu presiden dipilih maskimal dua periode, dengan lama masa jabatan selama lima tahun.
"Pertama, presiden untuk lima tahun dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi itu dipertahankan. Dan sejauh ini posisi fraksi-framsi di MPR itu sementara masih seperti ini," jelasnya.
Meski begitu, politisi PPP itu mengaku, bahwa tidak menutup kemungkinan MPR akan melakukan pembahasan secara lebih mendalam terkait hal tersebut. Sehingga, nantinya dapat diputuskan apa yang benar-benar bagi sistem pemerintahan di Indonesia.
Selain itu, Arsul juga beranggapan, banyaknya pihak-pihak yang berbicara dan mendukung penambahan lama masa jabatan kepemimpinan presiden sebagai suatu hal yang positif.
"Tapi ada yang mengatakan di luaran bahwa perlu juga dipikirkan menata masa jabatan presiden dari dua hingga tiga periode. Kemudian seperti yang disampaikan PSI, harus diubah satu periode tapi selama 7 hingga 8 tahun. Ya itu nggak salah untuk dikaji. Itu lah wujud dari the living constitution," imbuh dia.