Batanghari, Gatra.com - Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batanghari, Jambi, Feriyanto mengatakan ada lima blok penghuni Bulian Bisnis Center (BBC) menunggak bayar.
"Bangunan BBC yang disewakan berjumlah 60 blok dan telah terisi semua. Dari jumlah itu, lima blok bermasalah akibat menunggak pembayaran," ujarnya dikonfirmasi Gatra.com belum lama ini.
Petugas telah melakukan penagihan tunggakan sesuai SOP Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batanghari. Malahan, persoalan penagihan sudah naik ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
"Berdasarkan SOP, petugas dinas menagih sebanyak tiga kali terhadap penghuni blok. Seandainya tidak dilakukan pembayaran, maka proses selanjutnya kita serahkan kepada Sat Pol PP Batanghari untuk penagihan selaku penegak Perda," ucapnya.
Proses selanjutnya, kata Feriyanto, Sat Pol PP Batanghari menaikkan nota dinas keoada Sekretaris daerah (Sekda) Batangahari. Namun sepertinya nota dinas tersebut belum turun dari Sekda.
"Kita telah follow up apakah ruko kita buka paksa atau tidak, ternyata dari bagian hukum mengatakan harus membuat regulasi baru," katanya.
Menurut Feriyanto, dalam proses pengosongan ruko, tidak bisa sembarang. Rata-rata tunggakan pembayaran hampir dua tahun. Angka tunggakan mencapai Rp70 juta.
"Kita mulai akan mengosongkan, tapi tidak semena-mena. Kita masih menunggu petunjuk bagian hukum seperti apa regulasi-regulasi. Kita belum menindak ke orangnya, tapi pelaksanaan sudah menuju kesana. Tinggal eksekusi saja yang belum," ujarnya.