Palembang, Gatra.com – Pemerintah Kota Palembang, melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang menyatakan realisasi pajak daerah telah mencapai 60% pada tahun ini. Jika pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp1,3 triliun, maka ditafsir perolehan pajak daerah kota Palembang telah mencapai Rp800 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala BPPB Kota Palembang, Sulaiman Amin. Dikatakannya usai memberikan penghargaan kepada wajib pajak di Palembang yang tertib dalam menunaikan kewajiban pajaknya, diketahui dari empat katagori pajak sudah mencapai realisasi 60%. Realisasi itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.“Untuk tahun ini realisasinya sudah 60% dengan target Rp 1,3 triliun. Harapan kita dengan belajar sistem yang ada di tahun ini akan menjadi pengetahuan kita untuk mengoptimalkan PAD pada tahun depan,” ucapnya, Kamis (20/11).
Pada tahun 2020, pemerintah daerah meningkatkan target sebesar Rp300 miliar sehingga menjadi Rp1,5 triliun. Karena itu, sambung Sulaiman, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai strategi khusus agar sesuai dengan target. “Angka Rp 1,5 triliun bukan pekerjaan yang ringan, perlu dukungan dari masyarakat. Upayanya melakukan revisi Perda 2 tahun 2018, melakukan pembaharuan, melaksanakan pemetaan atau meeting lokasi-lokasi pajak reklame, sekaligus melakukan penambahan pemasangan akat e-tax pajak restoran dan lainnya, dan akan mengoptimalkan pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ),” terangnya.
Adapun keempat katagori penghargaan wajib pajak ialah, wajib pajak hotel, wajib pajak restorant, wajib pajak hiburan, dan wajib pajak parkir. Adapun yang mendapat penghargaan sebagai wajib pajak terbaik ialah, pertama kategori pajak hotel terbaik, Hotel The Zuri, Hotel Alts, Hotel Beston, dan Hotel Arista sedangkan katergori empat terbaik pajak restoran ialah, Brasseri PTC Mall, Café XXI PIM, Pindang Musi Rawas dan Brasseri PS Mall.