Jambi, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sudah menetapkan batas minimal dukungan bagi calon perseorangan yang ingin maju bertarung pada kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 mendatang.
Namun, hingga saat ini ruang konsultasi yang disediakan oleh KPU Provinsi Jambi belum dimanfaatkan masyarakat yang ingin mencari informasi terkait calon perseorangan ini.
"Kami secara personal sudah menyiapkan team help desk di kantor KPU masing-masing, khusus 5 kabupaten/kota dan Provinsi yang menyelenggarakan," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi kepada Gatra.com, Sabtu (23/11).
Mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Barat ini menjelaskan hingga saat ini belum ada masyarakat yang menghubungi atau mencari informasi terkait calon perseorangan. "Masyarakat belum ada yang menghubungi, belum ada yang terdaftar secara khusus terkait persiapan calon perseorangan ini," ujarnya.
Ia mengakui, sejak ditetapkannya batas minimal dukungan bagi calon perseorangan oleh KPU, ruang konsultasi yang dibuka pihaknya untuk masyarakat berkonsultasi terkait ini belum sepenuhnya dimanfaatkan.
"Ini memang belum dimanfaatkan, apakah memang masyarakat sedang melakukan proses sebagai calon atau memang mereka membaca aturan. Jadi memang yang mau berkonsultasi khusus itu memang belum ada," ucapnya.
Apnizal menambahkan saat ini KPU memang baru sebatas menetapkan, bila mengacu pada tahapan calon perseorangan baru diumumkan secara terbuka kepada masyarakat tanggal 26 November.
"Biasanya pendaftaran di injury time, memang perlu persiapan matang bagi calon perseorangan ini, apalagi untuk Pilgub yang harus mengumpulkan dukungan 210 ribu, itu kan luar biasa," ucapnya.
Reporter: Muhammad Fayzal