Home Hukum Cemburu, Bocah Malang di Deliserdang Dibunuh Kekasih Ibunya

Cemburu, Bocah Malang di Deliserdang Dibunuh Kekasih Ibunya

Medan, Gatra.com - Polsek Namorambe ungkap pembunuhan bocah malang berusia empat tahun yang dibunuh di Kios Pangkas Rapi Dusun II Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/11).

Bocah malang itu adalah Aliando Saragih. Pelakunya adalah kekasih ibunya, Alisaba Nazara (41) warga Jalan Luku I Gang Kali Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, saat tidur. Aliando bersama ibunya, Ida (35) telah tinggal bersama pembunuh berdarah dingin itu sejak dua minggu lalu.

Dalam paparannya, Kapolsek Namorambe, AKP Binsar Naibaho menjelaskan kematian bocah berumur empat tahun itu diduga dicekik kekasih ibunya, Alisaba. Aksi sadis itu dilakukan pelaku saat korban ditinggal pergi ibunya, Ida, sebagai pembantu rumah tangga tiap harinya pukul 12.30 WIB.

Hal ini memang kerap dilakukan setiap harinya, Aliando selalu ditinggal bersama pelaku, Alisaba. Hari nahas itu, seperti biasa, Alisaba pun memandikan korban dan menidurkannya pukul 12.30 WIB. Setelah Aliando tertidur pulas, muncul niat pelaku untuk menghabisi anak kandung kekasihnya itu.

Tak memerlukan alat apa pun untuk menghabisi nyawa bocah malang itu. Hanya dengan cekikan dileher, bekapan dimulut dan hidung serta tindihan dibadan dilajukan Alisaba. Itu dilakukan Alisaba selama 30 menit, Aliando pun meregang nyawa. Dengan tenang, pembunuh berdarah dingin itu menanti kekasihnya pulang.

Berselang satu jam kemudian, sang ibu pun pulang dan melihat anaknya tertidur. Wanita berambut sebahu itu pun membangunkan Aliando, yang sudah terbujur kaku. Dengan tenang, Alisaba katakan jika sang bocah sudah tewas.

Sadar ada sesuatu yang terjadi pada anaknya, Ida pun membawa anaknya ke rumah sakit terdekat, RS Kasih Insani. Hasil pemeriksaan awal rumah sakit, Aliando meninggal dengan luka lembam di leher. Ida pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Namorambe, yang langsung amankan Alisaba.

"Motif tersangka karena cemburu atas perhatian kekasihnya itu kepada sang anak, sementara tersangka mengaku selama ini membiayai kehidupan mereka," ungkap AKP Binsar Naibaho.

Atas pembunuhan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancamana 15 tahun penjara.

Reporter: Iskandar

390