Home Hukum Kasus Korupsi Kebun Karet di Riau, Terpidana Kembalik Uang

Kasus Korupsi Kebun Karet di Riau, Terpidana Kembalik Uang

Pekanbaru, Gatra.com - Tengku Ismail Yusuf akhirnya mengembalikan duit negara lebih dari Rp191 juta. Lelaki ini adalah terpidana korupsi proyek peremajaan kebun karet rakyat pada Dinas Perkebunan Riau.

"Yang menyerahkan uang itu ke kami keluarga Ismail. Jumlahnya Rp191.891.576," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Jumat (22/11).

Yuriza menjelaskan, pengembalian kerugian negara itu sudah sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menghukum Ismail dengan penjara 4 tahun denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

"Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp191.891.576, subsidair 1 tahun. Vonis itu dikuatkan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru sampai inkrah," kata Yuriza.

Yuriza menegaskan, pihaknya bekerja keras mengembalikan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Uang yang dikembalikan akan disetorkan ke kas daerah.

Ismail sendiri pernah jadi buronan kejaksaan. Dia diekesekusi tim gabungan Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri  Pekanbaru di rumahnya di Jalan Nuri I Perumahan Sidomulyo, Pekanbaru, Selasa malam 6 Maret 2018.

Sebelum menemukan Ismail, tim sudah bolak-balik mencari. Informasi awal lelaki 50 tahun itu berada di Sidomulyo, tapi tidak ditemukan. Dia selalu berpindah tempat di Pekanbaru.

Tengku Ismail didakwa melakukan dugaan korupsi pengembangan dan peremajaan kebun karet rakyat di Dinas Perkebunan Riau tahun 2006-2007 dengan anggaran Rp5,7 miliar. Kebun karet itu dibangun di Kampar, Dumai, Kuantan Singingi, Siak dan Indragiri Hulu.

Dalam kasus ini, Ismail sebagai Kuasa Direktur PT Panisupa Graha dan dalam perjalanannya proyek itu disebut menimbulkan penyimpangan.

Pembayaran sudah 100 persen tapi proyek belum semuanya selesai hingga negara dirugikan Rp890 juta. 

Perkara ini juga menjerat mantan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) di Disbun Riau, Raja Zahedi dan kuasa Direktur PT Duta Karya Mas, Zalman Zas. Keduanya juga sudah menjalani hukuman.

 

372