Home Hukum Dua Anggota Satpol PP Pelalawan Dicokok Polisi di Rusun

Dua Anggota Satpol PP Pelalawan Dicokok Polisi di Rusun

Pekanbaru, Gatra.com - Polisi menangkap dua orang anggota Satpol PP Pelalawan, RE alias Endi (44) dan DS alias Dwi (34) saat akan mengkonsumsi sabu di rumah susun (rusun) komplek perkantoran Bakti Praja Kamis (22/11) sore.

RE yang warga Kelurahan Sorek Satu Gang, Kampung Tengah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dan DS alias Dwi yang berdomisili di Jalan Firdaus Harapan Raya Kelurahan Tangerang Labuai Kota Pekanbaru itu ditangkap di tangga rusun.

"Keduanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP. Mereka diringkus bersama seorang kurir berinisial DV yang warga Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras," kata Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua kepada Gatra.com Jumat (22/11).

Barang bukti yang disita kata Hasym adalah dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening klep merah. Dua unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Menurut Hasyim, keduanya berencana mengonsumsi sabu itu di rusun tadi, tapi sebelum masuk ke kamar keduanya sudah diringkus polisi.

Setelah diinterogasi polisi, dari mulut mereka berdua mencuat nama DV. "Penangkapan pertama adalah kedua PNS tadi. Setelah pengembangan, kita berhasil mengamankan kurirnya, DV," cerita Hasym.

 

156