Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menargetkan aturan mengenai sertifikasi pernikahan akan berjalan pada 2020 mendatang.
Deputi VI Kemenko PMK, Ghafur Akbar Dharma menyatakan bahwa saat ini sedang mengumpulkan berbagai komitmen dari kementerian/lembaga lainnya. Sebab, ranah dari Kemenko PMK di bidang koordinasi dengan kementerian/lembaga seperti Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan BKKBN.
"Sesuai fungsinya, kami sedang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta universitas untuk menyatukan komitmen. Setelah semuanya terkumpul, mudah-mudahan berlaku pada 2020. Namun, kami belum dapat memastikan bulannya," ujarnya saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat (22/11)
Ia menyampaikan, untuk melakukan kebijakan yang hasilnya akan baik membutuhkan waktu dan proses. Hal tersebut diupayakan agar sertifikasi pernikahan ini tidak hanya menjadi sebuah wacana ataupun peraturan saja.
Lebih jauh, Ghafur mengatakan agar calon pasangan yang akan menikah, tidak sekadar mengejar sertifikasi pernikahan semata. Namun, sebagai suatu kebutuhan untuk mempersiapkan pernikahan dan ciptakan kualitas keluarga yang baik.
"Tidak ada lulus dan tidak tetapi lebih kepada kebutuhan agar calon pasangan siap menikah. Jadi nanti bentuknya adalah calon pasangan akan berinteraksi dan tatap muka secara langsung dengan ahlinya. [Hal ini] untuk dapat materi tentang kehidupan berkeluarga," tuturnya.