Home Hukum Terkait Danton Pol PP Inhu Hajar Anggota, Polisi Kirim SPDP

Terkait Danton Pol PP Inhu Hajar Anggota, Polisi Kirim SPDP

Rengat, Gatra.com - Komandan Pleton (Danton) Rengat Barat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri hulu (Inhu), Riau, Raja Hamzah akhirnya berurusan dengan hukum.

Berkas perkara lelaki yang sempat diberitakan menghajar anak buahnya, Yogi Pranata, di ruang kerjanya beberapa waktu lalu itu kata polisi sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Inhu dalam bentuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"SPDP sudah kita kirim ke Kejari Inhu," kata Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, Ipda Miki kepada Gatra.com Jum'at (22/11).

Raja Hamzah kata iki sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. "Setelah gelar perkara, kita sudah menetapkan dia sebagai tersangka," katanya.

Hanya saja, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Raja Hamzah masih menghirup udara segar alias belum ditahan.

Sebelumnya, usai dipukuli Raja, Yogi langsung melapor ke Polsek Rengat Barat. Dia menceritakan panjang lebar tentang apa yang baru saja dia alami.

Termasuk awal mula dia kena hajar. Waktu itu, dia diperintahkan oleh Kanit Provos Khairuddin menghadap ke ruangan Danton. Tapi sampai di ruangan yang dituju, Yogi langsung kena bogem dan dihajar.

"Belum sampai tangan saya menyalam komandan saya, saya langsung dihajar berkali-kali," kata Yogi.



Reporter: Jason Sandroman

695