Jakarta, Gatra.com - Peneliti dari Pusat Peneliti Ekonomi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Felix Wisnu Handoyo menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sewajarnya naik untuk menambal defisit, termasuk iuran kelas 3 yang masih menimbulkan pro dan kontra.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran kelas 3 ditetapkan sebesar Rp 42.000 dari yang sebelumnya hanya Rp 25.000.
"Dengan kenaikan sekarang migrasi (ke kelas 3) tidak dapat dipungkiri, apalagi jika tetap Rp 25 ribu," kata Alumni University at Buffalo Singapura tersebut usai Konferensi Pers Alpha-I di Omah Kopi 45, Jakarta, Jumat (22/11).
Felix menghitung kenaikan iuran yang mulai berlaku pada tahun 2020 tersebut masih menyisakan defisit BPJS sebanyak Rp6,8 triliun. Dibutuhkan perlakuan khusus bagi peserta kelas III Non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) tersebut.
"Dengan skema yang sekarang mau nggak mau harus dinaikkan," katanya.