Home Politik Digugat OC Kaligis untuk Pecat BW, Anies Tunggu Keputusan Pengadilan

Digugat OC Kaligis untuk Pecat BW, Anies Tunggu Keputusan Pengadilan

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak mau menanggapi gugatan yang dilayangkan pengacara Otto Cornelis Kaligis. Saat ini, ia hanya menunggu keputusan hakim. 

"Kan lagi proses ke pengadilan, nah kita tunggu saja," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/11).

Anies mengatakan, ia menghormati gugatan tersebut. Ia berpendapat, menempuh jalur hukum adalah hak OC sebagai warga negara. "Pokoknya gini, kalau soal ada tuntutan silakan aja dituntut," ucap Anies.

Sebelumnya, OC menggugat Anies ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena mengangkat Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Gugatan itu terdaftar dalam https://sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. 

"Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tulis isi petitum seperti dikutip dari laman resmi https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

OC Kaligis mengatakan, BW tak memiliki nama baik sejak berhenti sebagai pimpinan KPK. Ia menyebut BW tidak pantas menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP.

124