Home Ekonomi Cilacap Dorong Investasi dengan Program Satu Pintu

Cilacap Dorong Investasi dengan Program Satu Pintu

Cilacap, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berupaya menciptakan iklim investasi yang baik. Salah satunya berupa Online Single Submission (OSS) atau program pelayanan terpadu satu pintu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap, Dian Arinda Murni mengatakan dalam layanan ini, perizinan akan dibuat lebih mudah, tepat dan cepat lantaran sudah terpadu. “Dengan OSS,” katanya, Jumat (22/11).

Bukti keberhasilan Cilacap proinvestasi adalah realisasi investasi 2019 yang pada triwulan ketiga 2019 telah mencapai Rp7,21 triliun lebih. “Realisasi investasi 800 persen melebihi target,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rahman mengatakan dalam OSS, berbagai fasilitas dan kemudahan terus diberikan, baik di bidang perijinan, dukungan infrastruktur, jaminan keamanan dan tenaga kerja sebagai upaya untuk semakin menarik minat pengusaha untuk berinvestasi di Kabupaten Cilacap.

Pabrik semen di Cilacap. (GATRA/Ridlo Susanto/far)

“Adanya sosialisasi ini diharapkan akan semakin meningkatkan komunikasi yang sinergi antara pemerintah dan dunia usaha serta pihak-pihak yang terkait untuk mendukung peningkatan pertumbuhan investasi di Kabupaten Cilacap,” kata Syamsul, Jumat (22/11).

Pemerintah Kabupaten Cilacap juga telah menyediakan beberapa kemudahan berupa pelayanan perijinan satu pintu, Pembentukan Tim Fasilitasi Penanaman Modal serta penyediaan Peta Peluang lnvestasi dan produk unggulan daerah serta penerapan OSS sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Tujuan diterapkannya OSS adalah dalam rangka memberikan akses yang lebih luas serta meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, efisien, transparan, dan akuntabel.

Penerapan OSS juga dilaksanakan berdasarkan pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah yang menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan daerah oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggunakan Pelayanan Secara Elektronik.

394

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR