Mataram, Gatra.com- Tim Gabungan Polres Lombok Timur (Satuan Reskrim, Polsek Keruak, Polsek Jerowaru) berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian yang terjadi di pesisir Pantai Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dan satu orang penadah barang hasil curian.
“Para pelaku ditangkap di wilayah Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut sesaat setelah para pelaku selesai melakukan aksinya. Diketahui, komplotan pelaku ini merupakan residivis curas yang kerap beraksi di wilayah pesisir pantai Ekas dan sekitarnya,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H Purnama di Mataram, Jumat (22/11).
Dikatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan tembakan dan menembus kaki keempat pelaku.
Penangkapan yang dilakukan kurang dari 1 X 24 jam setelah dilaporkan itu berhasil mengamankan lima orang laki – laki yang merupakan pelaku dan masing – masing berinisial A (47 Th) warga Dusun Awang Asem, Desa Mertak, J (35 Th) warga Dusun Solong Remajik, Desa Kidang, R (40 Th) warga Dusun Awang Asem, Desa Mertak, JR (25 Th) warga Dusun Solong Remajik, Desa Kidang, dan M (35 Th) warga Dusun Awang Asem, Desa Mertak.
Menurut Purnama, modus para pelaku beraksi dengan cara pelaku yang berjumlah empat orang itu berangkat dari Awang Lombok Tengah menggunakan perahu milik pelaku A, sesampai di TKP tiga orang pelaku (J, R dan JR, red) langsung turun mengambil mesin perahu milik korban yang terparkir di pesisir pantai sejumlah lima unit.
“Setelah berhasil, para pelaku kembali ke rumah A membawa barang hasil curian tersebut dan menghubungi M untuk menjual mesin perahu hasil curian tersebut dan disimpan dirumah M,” kata Purnama.
Adapun barang bukti berupa enam unit mesin perahu bersama kelima pelaku diamankan di Polres Lombok Timur untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.