Home Ekonomi DPRD Ragukan Riau Petroleum Sebagai Pelaksana Blok Rokan

DPRD Ragukan Riau Petroleum Sebagai Pelaksana Blok Rokan

Pekanbaru, Gatra.com --- Di tengah masa transisi Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina, kesiapan PT Riau Petroleum selaku pelaksana participating interest (PI) 10 persen diragukan parlemen Riau.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, kepada Gatra.com menyebut perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) itu menunjukan tanda-tanda tidak siap melaksanakan tugas. Adapun kerja Chevron di Blok Rokan akan berakhir pada tahun 2021,selanjutnya Pertamina menjadi pengelolah blok tersebut.

"Dari sisi manajemen dan keuangan (bermasalah). Yang jelas perusahaan tersebut tidak termasuk dalam daftar perusahaan bekinerja baik. Kita pun tidak menyuntikan modal tambahan untuk perusahaan itu," ungkapnya kepada Gatra.com, Jum'at (22/11).

Riau Petroleum sendiri merupakan perusahaan bikinan daerah yang dibentuk pada tahun 2002. Adapun perusahaan ini mulanya dibentuk untuk persiapan mengelolah Blok Coastal Plain & Pekanbaru (CPP) yang masa kontraknya berakhir dari Chevron. Dalam perjalananya, Riau Petroleum kalah bersaing dengan BUMD Kabupaten Siak, PT Bumi Siak Pusako. Pemegang operasional di blok migas CPP.

Sambung Husaimi, indikator dari runyamnya persoalan manajemen dan keuangan di BUMD tersebut dapat dilihat dari kinerja perusahaan mencari dividen. Diketahui, sejak dibentuk tahun 2002 perusahaan belum pernah menyetor dividen ke Riau.  Bahkan, DPRD Riau sempat menyarankan agar perusahaan tersebut ditutup.

"Ini perusahaan ruginya setiap tahun, mau tumbang. Hari ini kondisi perusahaanya minus. Bahkan konsultan yang melakukan kajian-kajian tentang Blok Rokan enggan mengeluar hasil kajiannya, lantaran belum dibayar oleh Riau Petroleum. Saya pikir biaya miliaran, tapi Rp300 juta, perusahaan tak mau bayar," tekannya.

Disinggung mengenai alasan penunjukan Riau petroleum sebagai pelaksana PI, Husaimi menyebut dirinya tidak tahu persis, sebab penunjukan tersebut dilakukan oleh Gubenur Riau sebelum Syamsuar.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Darusman, mengungkapkan penunjukan Riau Petroleum selaku pengelolah PI belum final alias bisa berubah.

"Bisa saja berubah. Dalam waktu dekat kita akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), nanti penilaianya tergantung Pertamina Hulu Energi (PHE), nanti kalau dianggap tidak layak sesuai kajian naska akademis, kita ganti," pungkasnya.

Sebagai informasi, ketentuan PI 10 Persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, mengacu pada Peraturan Menteri  ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Aturan ini ditetapkan 26 November 2016. Pada Pasal 2 Permen tersebut dinyatakan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD.

1082