Jakarta, Gatra.com - Front Mahasiswa Islam (FMI) menggelar aksi demo di depan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia. Aksi itu menuntut agar pemerintah Indonesia mencabut pencegahan Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Indonesia.
"Jangan asingkan Habib Rizieq. Bukan apa-apa. Kita bukan mengemis, tapi itu adalah hak konstitusional setiap warga negara, yang wajib dijunjung tinggi oleh negara dan wajib dijalankan," kata Ketua Umum FMI, Ali Alatas kepada wartawan (22/11).
Ali juga mengatakan bahwa HRS sekarang terasing. Padahal di dalam hukum pidana sudah tidak ada lagi pengasingan di Indonesia. Pengasingan, kata Ali, adalah pekerjaan penjajah, tidak elok jika pemerintah melakukan hal semacam itu.
"Indonesia sebagai negara hukum sudah semestinya menjunjung tinggi konstitusi sebagai dasar negara," tambahnya.
Pemenuhan hak-hak dan perlindungan hukum setiap warga negara merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh UUD 1945, oleh karenanya pemerintah indonesia wajib melindungi dan menjamin setiap hak warga, tanpa membedakan atas dasar perbedaan pendapat politik, agama, ras dan perbedaan pandangan lainnya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Humas Aksi FMI Rayi Priayi mengatakan bahwa pencekalan Habib Muhamad Rizieq Shihab merupakan bentuk diskriminasi, di mana ketidakjelasan pencekalan tersebut merupakan pembedaan perlakuan terhadap warga negara Indonesia.
"Secara normatif, setiap warga negara yang ingin pulang ke negara asalnya tidak boleh dicegah ataupun dihalangi atas kepulanganya," ujarnya.