Sarolangun, Gatra.com - Sidang sengketa lahan antara warga Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi atas nama Dedi Suryadi sebagai penggugat dan PT Minimex sebagai tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri Sarolangun, Kamis (21/11).
Agenda sidang kali ini kembali dengan keterangan saksi yang didatangkan tergugat sebanyak tiga orang Lembaga Adat Kecamatan Mandiangin atas nama Musa Yunus, Kuras Minguan dan Sargawi.
Baca Juga: Langgar Kebijakan Pemkab Sarolangun, PT Minimex Kembali Menambang
Pantauan Gatra.com, keterangan ketiga saksi angota lembaga adat tersebut terlihat tidak sinkron dalam penyampaiannya sehingga sempat membuat hakim agak kebingungan. Keterangan saksi tergugat atas nama Musa Yunus sebagai angota Lembaga Adat Kecamatan Mandiangin menyebutkan bahwa lembaga adat memutuskan sepakat menyatakan tanah milik Dedi Suryadi tidak berbatasan dengan PT Minimex.
Yunus menyebut bahwa yang mengajukan pemohon sidang adat itu adalah PT Minimex, setelah mediasi, muncullah kesepakatan bahwa tanah Dedi tidak berbatasan dengan lahan PT Minimex.
Selanjutnya, keterangan Kuras Minguan yang juga anggota lembaga adat menyampaikan bahwa sidang adat tersebut sudah sering kali diadakan, bahkan sampai delapan kali. Kuras menambahkan, dalam surat keterangan keputusan adat bahwa tanah Dedi panjangnya tidak sampai 100 meter dan lebarnya hanya 53 meter.
"Dan semua biaya sidang adat tersebut dibebani pada pemohon yaitu PT Minimex sebesar Rp150 ribu pada saat itu," kata Kuras.
Baca Juga: Sengketa Lahan PT Minimex, Saksi Tergugat Kuatkan Penggugat
Hal berbeda terdapat pada keterangan saksi tergugat atas nama Sargawi. Ia memang mengakui telah menandatangani surat keputusan lembaga adat, tapi dia tidak membaca sampai habis karena penglihatannya sudah kurang jelas.
Bahkan Sargawi juga bingung dengan pemohon karena pemohon yang dia tahu pihak dari PT Minimex, tapi di dalam surat keputusan lembaga adat Saipul Adri (kades). Sargawi juga menyebutkan bahwa lembaga adat jarang mengadakan sidang adat. Sebaliknya, keterangan Kuras Minguan sidang adat sampai delapan kali dilakukan.
Dalam keterangannya Sargawi menegaskan pemohon adalah PT Minimex namun dalam surat keputusan adat adalah pemohon Saipul Adri.
Kuasa hukum penggugat, Erick Abdillah ketika dikonfirmasi setelah sidang yang selesai hingga menjelang salat Magrib itu menyebutkan, dari keterangan ketiga saksi tergugat dua bertentangan dan tidak sinkron, bahkan dari keterangan saksi ada yang menyebutkan sidang sampai delapan kali, dan dari keterangan yang satunya hanya melakukan sidang di lapangan saja.
Terkait masalah surat keputusan lembaga adat, Erick menilai cacat hukum karena dalam keterangan saksi pomohon adalah PT Minimex dan seluruh biaya ditanggung oleh pemohon tapi di dalam surat keputusan mereka menulis sendiri dan pemohonnya Saipul Adri.
Baca Juga: Sengketa Lahan PT Minimex, Saksi Tergugat Banyak Tidak Tahu
"Kami melihat hakim agak kebingungan melihat keterangan saksi ditambah lagi saksi pendengaranya agak kurang dan juga kurang penglihatanya jadi bagaimana saksi bisa melihat batas-batas tanah tersebut. Sidang ini, selanjutnya akan masuk pada agenda kesimpulan yang dijadwalkan pada minggu depan," kata Erick Abdillah.
Sebagai informasi dalam perkara tersebut Penggugat Dedi Suryadi melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sarolangun.
Gugatan dilayangkan karena mengalami kerugian akibat dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh PT Minimex seluas lebih kurang 1 hektar yang diduga untuk kegiatan eksplorasi batu bara.
Untuk itu, berdasarkan perincian kerugian sendiri, pihaknya selaku pendamping penggugat ke pihak perusahaan terkait dengan dugaan penyerobotan lahan tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp29 miliar.