Home Milenial Pilot Gantung Diri, Ini Kata Wings Air

Pilot Gantung Diri, Ini Kata Wings Air

Jakarta, Gatra.com - Korban atas nama Nicolaus Anjar Aji Surya (27) ditemukan tewas di indekos Jalan Rawa Lele, Gang Melati I RT 007 RW 10, Kalideres, Jakarta Barat dengan luka bekas jeratan tali tambang di leher akibat gantung diri sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (20/11).

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan adik korban bernama Ciprianus alias Angga, diduga ada keterkaitan antara surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa bunuh diri yang dialami Nicolaus yang berprofesi sebagai pilot Maskapai Wings Air.

"Surat penjatuhan sanksi itu dikirim oleh pihak maskapai ke rumah orang tua korban di Solo. Kami belum lihat langsung fisik surat beserta isinya seperti apa. Tapi dari keterangan adiknya, surat itu memberi keterangan bahwa korban melakukan tindakan indisipliner sehingga dijatuhi sanksi oleh perusahaan," kata Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana, dilansir Antara.

“Atas meninggal dunia kopilot (first officer) Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro, segenap jajaran manajemen, kru pesawat (air crew), dan seluruh karyawan Wings Air mengucapkan rasa duka yang mendalam dan menyampaikan turut prihatin atas kejadian tersebut,” tulis Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam pernyataan yang diterima Gatra.com.

Wings Air menyatakan bahwa penerapan aturan kerja, kedisiplinan, dan pelaksanaan standar operasional prosedur berlaku kepada semua awak pesawat dalam hal ini awak kokpit. Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first).

Wings Air, sebutnya, sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat. Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi.

“Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner),” ujar Danang.

Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/ hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/ keputusan sesuai aturan.

 

373