Banyumas, Gatra.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Jalan Dr Angka Purwokerto, merupakan salah satu inovasi Pemerintah Kabupaten Banyumas, untuk mewujudkan good governance.
MPP pertama di provinsi Jawa Tengah itu kini menjadi rujukan sejumlah daerah untuk studi banding.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banyumas, Didi Rudwianto mengatakan, MPP yang diresmikan sejak awal tahun 2019 itu melayani 103 jenis perizinan. Seluruh pelayanan menjadi ringkas dan transparan seperti pelayanan di Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Lingkungan Hidup dan SKPD lain dalam satu tempat.
"Bisa mengurus administrasi kependudukan mulai dari akte kelahiran dan kematian, kartu identitas anak, KTP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, pelayanan izin terkait kendaraan di Samsat, hingga pembayaran retribusi daerah dan integrasi dengan sistem di kepolisian, keimigrasian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," katanya kepada Gatra.com, Kamis (21/11).
Dia menjelaskan, MPP menjadi ruang pelayanan dari 18 lembaga yang terdiri dari organisasi pemerintah daerah (OPD), SKPD Provinsi, kelembagaan vertikal (kementerian) hingga kepolisian.
Menurut Didi, inovasi tersebut merupakan ide Bupati Achmad Husein. Awalnya gedung MPP akan dijadikan gedung pertemuan. Namun setelah melalui serangkaian proses pembahasan, akhirnya gedung tersebut diusulkan untuk menjadi sentra pelayanan publik.
"Kami ingin mempermudah masyarakat yang mengurus perizinan. Di MPP itu sudah sangat transparan dan SOP (standar operasional prosedur)nya jelas. Urus surat ini satu atau dua hari jadi sampai satu minggu. Yang penting semua berkas persyaratannya lengkap," jelasnya.
Didi menambahkan, prosedur perizinan saat ini juga lebih mudah. Sebab, Pemkab Banyumas telah menerapkan tanda tangan elektronik untuk para pejabat publik. Kecuali untuk izin bidang lingkungan seperti AMDAL yang masih membutuhkan tanda tangah bupati.
Sejauh ini, kata dia, MPP sangat efektif untuk memangkas alur birokrasi yang kaku. Masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik mendatangi kantor OPD maupun kelembagaan vertikal untuk mengurus perizinan, karena sudah menjadi satu gedung.
"Pembayaran juga non tunai. Petugas tidak boleh menerima uang dan diawasi dengan CCTV. Kalau ada transaksi akan dilaporkan. Dan ada perekaman jejak sudah sampai mana pengurusan perizinannya. Sekarang lebih fleksibel. ASN yang bertugas di MPP juga dilatih cara melayani. Bagaimana cara senyum, termasuk pakaiannya juga tidak memakai pakaian seperti ASN Kalau ada keluhan masyarakat bisa lapor ke media sosial Lapak Aduan Banyumas," tambahnya.
Didi mengatakan, Pemkab Banyumas berencana menambah jumlah lembaga yang membuka pelayanan di MPP, contohnya pelayanan pencetakan paspor. Selama ini masyarakat harus ke kantor Imigrasi di Cilacap.
"Nanti ditambah lagi, BPN, pertanahan atau perbankan yang mau silakan. Yang penting bisa mempermudah. Ke depannya gedung ini akan diperluas untuk tambahan beberapa fasilitas seperti pojok kopi dan kantin," katanya.