Home Milenial JAMAN Aceh Minta Cabut Status KEK Arun Lhokseumawe

JAMAN Aceh Minta Cabut Status KEK Arun Lhokseumawe

Banda Aceh, Gatra.com - Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Provinsi Aceh menyurati Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk segera mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. 

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Forum Bersama DPR adan DPD RI Provinsi Aceh, Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRA dan Ketua Umum DPP JAMAN.

Kami meminta dicabutnya status KEK Arun Lhokseumawe kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dikarenakan beratnya beban pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas pelayanan publik dan pembangunan di Aceh,” kata Ketua JAMAN Aceh, Safaruddin, Kamis (21/11).

Safaruddin juga menyatakan, alasanya pihaknya meminta dicabutnya KEK Arun Lhoksemawe, agar dapat meringankan bebas kerja Pemerintah Aceh. 

“Jangan sampai tugas utamanya Pemerintah Aceh sebagai pelayan masyarakat terganggu dalam merealisasikan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBA,” katanya.

Dikatakan, masih banyak tugas pemerintah Aceh yang harus diselesaikan di tahun, seperti realisasi keuangan yang masih sebesar 59,6% dan realisasi fisik sebesar 67,0% dari jumlah APBA Rp 17, 327 triliun. 

Menurutnya, rendahnya serapan APBA ini, tentu menunjukkan kemampuan dan beratnya beban kerja Pemerintah Aceh. 

“Belum lagi pemenuhan hak dasar masyarakat Aceh seperti pembangunan rumah layak huni bagi ribuan masyarakat Aceh berpenghasilan rendah yang  telah diusulkan oleh Baitul Mal Aceh tahun 2019 di tunda pembangunannya oleh Pemerintah Aceh,” jelasnya.

Padahal, lanjut Safar, dana pembangunan rumah tersebut bersumber dari dana non APBA tapi infak dari masyarakat Aceh. 

“Jangan sampai tugas utamanya Pemerintah Aceh sebagai pelayan masyarakat terganggu dalam merealisasikan program dan kegiatan yang telah di anggarkan dalam APBA,” ujarnya.

Menurut Safar, rendahnya realisai APBA tahun 2019 ini menjadi tolak ukur bagi kinerja Pemerintah Aceh semakin berat, jika kemudian dibebani dengan tanggung jawab untuk membangun KEK Arun Lhokseumawe tentu ini akan semakin memberatkan tugas Pemerintah Aceh ke depan dalam penyerapan APBA.

Apabila serapannya rendah, kata Safar, maka kegiatan dan pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBA tentu akan terbengkalai dan akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Aceh.

JAMAN Aceh meminta kepada Dewan Nasional Kawasan sesuai dengan  kewenangannnya untuk mencabut status KEK Arun Lhokseumawe dari Pengelolaan Pemerintah Provinsi Aceh dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Konsorsium BUMN di Kawasan tersebut untuk pembangunannya. 

"Karena jika mengacu pada angka realisasi APBA tahun 2019 ini maka dapat dipastikan bahwa beban kerja pemerintah Aceh sangat berat sehingga perlu dilakukan pengurangan beban yang salah satunya tanggung jawab dalam mengelola pembangunan KEK Arun Lhokseumawe dari Pemerintah Aceh kepada Walikota, Bupati dan konsorsium BUMN di kawasan tersebut,” ungkap Safar.

Hal itu lebih efektif sehingga tidak menganggu kinerja Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas pelayanan publik yang di biayai dari APBA, karena jika serapan APBA rendah maka seluruh masyarakat Aceh akan dirugikan.

Diungkapkan, permintaan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe, pasal 6 ayat (3) berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, melakukan perubahan luas wilayah atau zona, memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun, melakukan penggantian badan usaha, atau pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

344

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR