Sarolangun, Gatra.com - Sidang lanjutan gugatan Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS) terhadap Bupati Sarolangun, Jambi Cek Endra terus berlanjut. Hari ini Kamis (21/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat.
Saksi tergugat ini sebagai orang yang diminta untuk memaparkan bahwa ada pembangunan dan pembangunan berupa fisik apa saja yang ada selama Cek Endra menjadi Bupati. Sebagaimana dalam gugatan tersebut bahwa IKKKS menuding tidak ada perkembangan pembangunan selama kepemimpinan Bupati Cek Endra.
Baca Juga: Dianggap Tak Becus, Bupati Sarolangun Digugat Rp500 Miliar
Dua saksi yang dihadirkan tergugat tersebut atas nama Amran warga Desa Panti, Kecamatan Sarolangun dan Hermansyah warga Tanjung Rambai Kecamatan Sarolangun.
Pantauan Gatra.com pada sidang itu. Amran saat diminta oleh kuasa hukum tergugat, Erick Abdillah menceritakan soal pembangunan mengatakan ada banyak pembangunan terutama soal jalan lingkungan, termasuk jalan perkebunan.
Baca Juga: Bupati Sarolangun Sebut Penggugatnya Kurang Informasi
Hermansyah juga memaparkan hal yang sama seperti jalan setapak dalam program percepatan pembangunan desa dan kelurahan (P2DK). Berikutnya saat ditanya majelis hakim soal pembangunan fasilitas kesehatan, mereka mengaku ada pembangunan Puskesmas tapi tidak tahu tahun berapa.
Selanjutnya, pertanyaan kuasa hukum penggugat soal penataan pasar. Saksi Hermansyah akui ada pembangunan dan perubahan pasar, salah satunya tempat penjual nasi atau warung makan. "Dulu bangunan papan sekarang sudah permanen, dan aspal lingkungan terminal," kata Hermansyah.
Selain itu, soal dampak banyaknya pertambangan. Adalah yang bermanfaat untuk pembangunan. Saksi mengakui ada tapi tidak tahu berapa jumlahnya.
Baca Juga: Penggugat Bupati Sarolangun Akui Ada Tawaran Pertemuan
Penggugat juga menanyakan soal angka kemiskinan meningkat. Saksi tidak tahu dan protes terkait pertanyaan penggugat. "Saya di sini soal pembangunan, kalau angka kemiskinan saya tidak tahu," kata Hermansyah.
Selanjutnya masalah bekas tambang apakah ada yang telah di reklamasi. Saksi mengaku juga tidak tahu. Ada yang menarik pada sidang itu, tepatnya pada saat kuasa hukum penggugat menanyakan adakah pembangunan yang menjadi Ikon daerah, selama Bupati Cek Endra memimpin.
Baca Juga: Penggugat Bupati Sarolangun Hadirkan Saksi Purnawirawan TNI
Saksi Hermansyah mengatakan ada, salah satunya taman laman basamo lapangan sriwijaya dan taman tepian cik minah, namun saksi Amran protes karena bilang belum butuh. Ia pun seakan tidak tahu apa itu ikon. "Ikon itu apa," kata Amran, yang disambut senyum oleh majelis hakim dan peserta yang hadir menyaksikan sidang itu.
Sidang tersebut, akan dilanjutkan minggu depan dengan menunjukkan bukti tambahan masing-masing pihak.