Jakarta, Gatra.com - Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar menyebut penggunaan berbahan bakar plastik impor untuk pembakaran pembuatan tahu di wilayah Jawa Timur, melanggar Undang-undang.
"Terhadap pembakaran sampah plastik secara terbuka seperti di Industri tahu tersebut, dalam UU No. 18 Tahun 2019 sudah tegas dan eksplisit dinyatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan," katanya saat dihubungi oleh Gatra.com, Kamis (21/11).
Novrizal menyebut pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemerintah sangat intens melakukan kunjungan lapangan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di lokasi tersebut.
Terkait persoalan impor scrap kertas yang tercampur limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), ia memastikan tidak akan membiarkan dan akan terus selesaikan persoalan tersebut. Novrizal menyebut permasalahan ini telah dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada Agustus lalu.
"Pemerintah sangat intens menangani persoalan ini, bahkan sudah dibahas pada Ratas Kabinet pada 27 Agustus 2019 lalu dan telah menghasilkan berbagai langkah-langkah konkret yaitu berkaitan dengan perubahan regulasi semakin ketat. Saat ini, sudah tidak ada lagi pasokan timbulan sampah plastik baru yang merupakan impor scrap kertas secara signifikan, " ujarnya.