Jakarta, Gatra.com - Komisi VIII DPR RI akan akan memanggil Kementerian Agama (Kemenag) sebagai tindak lanjut dari polemik First Travel. Pemanggilan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily.
Ace mengatakan, rencana pemanggilan Kemenag, khususnya Dirjen Haji untuk mencarikan solusi bagi para korban yang merugi. Bahkan, ia akan memanggil pakar hukum apabila diperlukan untuk mengkaji penyaluran aset para korban yang diputuskan masuk kas negara.
"Kita akan coba memanggil Kemenag. Kalau perlu ya kita ingin memanggil pakar hukum perdata, maupun pidana, untuk mengambil langkah yang tepat agar kasus First Travel ini jangan sampai merugikan masyarakat. Memang ini sangat merugikan, akibat kelalaian negara sendiri," ujar Ace dalam diskusi "Ideal Aset First Travel Disita Negara?' di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11).
Ace berpendapat, aset sitaan kasus First Travel seharusnya dikembalikan untuk korban yang mengalami kerugian. Bukan menjadi milik negara yang sebenarnya tidak dirugikan dalam hal apapun.
"Seharusnya penipuan yang dilakukan First Travel ini sejak awal sudah terdeteksi oleh Kemenag. Kenapa? karena Kemenag adalah lembaga yang memang punya tanggung jawab memantau berjalannya proses ibadah umrah. Nah ini menurut saya agak aneh dan janggal. Alih-alih negara memberikan perlindungan, tapi justru yang terjadi adalah hasil harta sitaan dari First Travel tersebut kemudian diserahkan kepada negara," ujarnya.