Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jalur Sepeda. Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi pengguna sepeda saat melintas di jalan raya.
Dalam memastikan ketertiban di jalur sepeda, Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan petugas yang berjaga di sejumlah ruas jalan. Selain itu, Dishub juga berencana mengawasi pelanggaran di jalur sepeda lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Nanti kita koordinasi dengan Dirlantas (Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya) khususnya jalur sepeda. Kita bisa gunakan ETLE, jadi tangkap kamera saja," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI Maruli Tua Sijabat di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/11).
Meski Pergub Jalur Sepeda belum diterbitkan, pengendara sepeda motor dan mobil yang mengancam keselamatan pengguna sepeda dapat dikenakan sanksi. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dalam Pasal 284 UU Lalu Lintas, disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan dan kemudian denda maksimal Rp500 ribu.
Adapun, Pergub Jalur Sepeda nantinya mengatur peruntukan jalur sepeda. Pengguna sepeda motor dan mobil dilarang melintas di jalur sepeda yang diberi marka solid.
"Jalur sepeda itu ada yang diberi marka yang solid, ada yang putus-putus. Nah kalau yang solid itu, motor dan mobil enggak boleh melintas, kalau putus-putus masih boleh dilintasi," ujar Maruli.