Home Hukum Jual Tanah TKD, Mantan Kades Seling Ditahan

Jual Tanah TKD, Mantan Kades Seling Ditahan

Merangin, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Jambi akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Seling, Kecamatan Tabir bernama M Syafri menjadi tersangka atas penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Seling.

M Syafri terbukti menjual Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan milik Desa Seling yang terletak di Blok 17 Nomor 81 sebanyak dua kapling tanah, dengan luas 19.670 meter persegi terletak di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan kepada Abu Jalal seharga Rp155 juta, dimana uang hasil penjualan TKD telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Atas temuan tersebut, tersangka diminta mengembalikan kerugian negara selama masa tenggang 60 hari namun tersangka tak kunjung mengembalikannya. Karena tidak ada iktikad baik kemudian kasus tersebut dilimpahkan Inspektorat ke Kejari Merangin untuk proses lebih lanjut. Akhirnya pada Rabu (19/11) Kejari menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus tersebut.

Penahanan dan penetapan tersangka kasus penjualan TKD Seling tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Merangin, Johan Ciptadi. Menurutnya, mantan Kades Seling Kecamatan Tabir atas nama M Syafri, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan aset TKD.

"Mantan kades memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dititipkan selama 20 hari di Lapas Klas II B Bangko," kata Johan, Kamis (21/11).

475