Pekanbaru, Gatra.com -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru akan melakukan pembelaan terhadap Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim, jika nantinya ada mahasiswa yang tidak berkenan menuruti aturan kampus perihal pelarangan cadar dan celana cingkrang.
Menurut Ketua LBH Pekanbaru, Aditya Bagus Santoso, aturan pelarangan tersebut selain tidak ada subtansinya dengan bidang pendidikan juga terkesan cendrung dipaksakan.
"Pasti akan kita bantu, kita sudah beberapa kali melakukan hal semacam ini. Itu kan bagian dari kebebasan ekspresi dalam berpakaian," sebutnya kepada Gatra.com, Kamis (21/11).
Adapun saat ini jagat maya dihebohkan oleh beredarnya dokumen Surat Edaran Rektor UIN. Surat tersebut tentang ketentuan berpakaian bagi civitas akademika UIN Suska Riau. Dalam surat yang belum ditandantangani rektor tersebut terdapat beberapa aturan, diantaranya melarang pemakaian celana pendek atau cingkrang bagi laki-laki, dan bagi perempuan keharusan berjiblab yang dapat menutupi dada, dan wajah terbuka.
Jelas Aditya aturan berpakaian di kampus tidak memiliki kaitan dengan akademis. Kebebasan berpakaian menurutnya adalah hak berekspresi setiap orang. LBH menurutnya juga pernah mendapati kasus serupa saat Universitas Riau melarang civitas akademika menggunakan pakaian pakaian dengan gaya Lesbi Bisexual Gay dan Transgender (LGBT).
"Dalam kasus UIN nanti kita akan jemput bola, kita surati pihak kampus, kalau mereka bersikukuh kita tanyakan dasar hukumnya apa. Bahkan kalau perlu kita bawa ke pengadilan tata usaha negara karena menyangkut surat keputusan," katanya.
Untuk diketahui, ini merupakan sekian kalinnya, UIN Suska Riau mendapat sorotan khalayak. Sebelumnya kampus Negeri tersebut juga mendapat sorotan imbas mundurnya Ustad Abdul Somad (UAS) sebagai tenaga pengajar.