Home Politik Pergub Belum Disahkan, Pelanggar Jalur Sepeda Ditindak Berdasarkan UU Lalu Lintas

Pergub Belum Disahkan, Pelanggar Jalur Sepeda Ditindak Berdasarkan UU Lalu Lintas

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jalur Sepeda. Namun, pengguna jalan yang mengganggu keselamatan pesepeda bisa ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Prinsipnya jalur sepeda hanya digunakan untuk pesepeda. Jadi di luar itu akan melanggar dan masuk kategori pelanggaran. Akan diberikan sanksi," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI Maruli Tua Sijabat di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/11).

Berdasarkan Pasal 284 UU Lalu Lintas disebutkan, pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 dan kurungan hukuman maksimal dua bulan. 

Sementara itu, pengguna sepeda yang melintas di luar jalur sepeda tidak akan diberi sanksi. Petugas lalu lintas yang berjaga akan mengimbau pesepeda untuk menggunakan jalur sepeda supaya tidak diserobot pengguna jalan lainnya

"Justru kita mengharapkan pesepeda menggunakan jalur sepeda yang kita buat. Ini untuk minimalisir pelanggaran di jalur sepeda. Jadi, jangan sampai ada kendaraan bermotor ke jalur sepeda karena kosong," ujar Maruli.

95