Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawal pembangunan nasional meski Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) nanti ditiadakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mukri mengungkapkan sudah ada landasan aturan soal kewajiban Kejagung dalam mengamankan pembangunan nasional.
"Melihat Inpres Nomor 1 Tahun 2016, kita dan Polri memang ditugaskan untuk mengamankan pembangunan nasional. Artinya kita kan memang menjabarkan dalam program TP4. Seandainya enggak ada TP4, kita wajib mengamankan itu karena itu amanat dan tugas mulia dari pemerintah," ujar Mukri di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11).
Mukri menambahkan bahwa soal dibubarkannya atau tidak TP4 tersebut nantinya akan dibahas dalam Rakernas Kejaksaan RI yang akan digelar pada 3-6 Desember di Bogor.
"Nanti akan disimpulkan seperti apa tindak lanjut dan eksistensinya, dan polanya nanti," ujarnya.
Sebelumnya rencana pembubaran tim khusus bentukan Jaksa Agung sebelumnya H.M. Prasetyo tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat mengunjungi Kejagung pada Rabu (20/11). TP4 sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI pada 1 Oktober 2015.
Namun, pada Agustus 2019 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) salah anggota TP4, Eka Safitri. Eka merupakan Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan diamankan bersama Jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.