Home Milenial Wacana Penghapusan IMB dan Amdal untuk Percepat Perizinan

Wacana Penghapusan IMB dan Amdal untuk Percepat Perizinan

Jambi, Gatra.com – Polemik terkait wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk menghapus perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) digantikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jambi.

Dewan menyebut kebijakan ini bertujuan mempercepat proses perizinan di birokrasi yang begitu rumit agar investasi yang ingin masuk tidak sulit.

"Namun hal ini memang patut didiskusikan lagi soal penghapusan perizinan IMB dan Amdal," kata Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto kepada Gatra.com, Kamis (21/11).

Politisi PDIP ini meyakini bahwa Menteri ATR/BPN melihat persoalan ini dari bawah ke atas (bottom up), usulan-usulan dan persoalan di daerah akan dimengerti.

"Bagi korporasi atau semacamnya yang hanya mencari keuntungan saja tapi sense of responsibility kepada rakyat itu bisa kita rekomendasikan untuk tidak diperpanjang," ujarnya.

Ada sejumlah daerah di Jambi yang potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya dari proses perizinan IMB dan Amdal cukup besar namun terancam dengan wacana penghapusan IMB dan Amdal, bagaimana ia memandang hal ini? Edi mengatakan tentu ini nanti akan dilihat, ia meyakini porsi pembagian jelas apa pun pemasukan skemanya adalah untuk perbaikan.

"Semua skema dalam rangka perbaikan pendapatan agar visi Indonesia maju dapat terwujud," ucapnya.

Reporter: Muhammad Fayzal

197