Jakarta, Gatra.com - DPR meminta RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera dituntaskan. Kemudian dikirim ke DPR agar bisa digodok bersama RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, menuturkan, RUU PDP merupakan rancangan produk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Spesifikasinya, RUU KKS dibuat oleh DPR. Ia menuturkan, RUU KKS sudah dimasukkan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pada Februari 2020 mendatang.
"Akan berjalan bersamaan. Kita harapkan dari KKS, kan itu dari kita. Kita akan mulai, sekarang sedang bahas tim keahlian, mungkin bulan Februari kita sudah bisa mulai membahas," kata Meutya saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Namun, untuk RUU PDP, Meutya belum bisa memastikan kapan bisa masuk ke Prolegnas Prioritas. Ia berharap, rancangan produk kebijakan itu bisa segera masuk, sehingga bisa digodok bersama RUU KKS.
"Karena ini closely related, bersambungan poinnya, supaya kita bahasnya bersamaan. Tolong pesan ke Kemkominfo, supaya disegerakan," ujar eks jurnalis senior ini.
Tertundanya RUU PDP masuk ke Prolegnas kemungkinan karena pemerintah belum satu suara seputar definisi data. Namun, Meutya enggan mencampuri perbedaan pandangan yang muncul dalam pemerintah.
"Karena ini usulan pemerintah, masuk ke DPR harus sudah satu suara. Kita tentu mengharapkan pemerintah segera duduk bersama. Menemukan solusi dari apa pun masalahnya yang membuat UU ini belum dapat dikirimkan ke DPR," paparnya.
Saat ditanya soal target waktu kedua RUU tersebut, politisi Partai Golkar itu belum berani menjanjikan kapan bisa selesai digarap DPR.
"Sulit ya. Kita harus mendengarkan masukan dari semua dulu, saya belum kelihatan, kalau sudah tahu petanya mungkin saya bisa targetin," tandasnya.