Home Politik Cegah Korupsi, Pemkab Kebumen Terapkan WhistleBlowing System

Cegah Korupsi, Pemkab Kebumen Terapkan WhistleBlowing System

Kebumen, Gatra.com - Keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah meraih penghargaan tiga kali berturut-turut pada 2015-2017 dalam tata kelola pemerintahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu kabupaten/kota sigap untuk melakukan reformasi birokrasi.

Salah satunya di Kebumen, Jawa Tengah. Di Kebumen, bahkan Pemkab menerapkan Whistle Blowing System, sebuah inovasi yang memungkinkan seseorang bisa mengadukan perilaku korupsi yang akan atau sudah terjadi di sebuah instansi di mana si pelapor bekerja.

Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz mengatakan untuk mencapai good governance Pemkab terus berupaya mencegah korupsi. Di antaranya, dengan Peraturan Bupati Tentang Pengendalian Gratifikasi, pembangunan aplikasi Wistle Blowing System, Kanal Pengaduan Saber Pungli Sidumas.

Selain itu, kata dia, Pekab juga menetapkan organisasi perangkat daerah sebagai zona integritas dan secara konsisten meningkatkan manajemen pencegahan korupsi melalui Korsupgah atau koordinasi supervisi Pencegahan KPK.

Yazid pun menjamin, pejabat di Kebumen telah melaporkan LHKPN. Laporan ini, menjadi kontrol demi pencegahan perilaku koruptif, misalnya, gratifikasi dan sejenisnya.

“Dapat kami sampaikan bahwa pelaporan LHKPN untuk wajib lapor LHKPN pejabat dilingkungan pemkab kebumen sudah semuanya melaporkan LHKPN atau 100 persen,” katanya, Kamis (21/11).

Diketahui, pada 2018 Bupati Kebumen, M Yahya Fuad ditangkap komisi antirasuah lantaran disangka korupsi. Selain Fuad, sejumlah anggota DPRD Kebumen juga ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Kondisi ini membuat Pemkab bertekad untuk memperbaiki tata kelola pemerintah yang jauh dari perilaku koruptif.

164