Medan, Gatra.com - Polres Langkat gagalkan pengiriman 58 kg ganja dari Aceh ke Bandung, setelah ditangkap di jalan lintas Sumatera simpang maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (21/11) pukul 06.00 WIB.
Keterangan yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Bandung menggunakan mobil Avanza.
Baca Juga: Gagal ke Liga 1, Bus PSMS Dilempar
Informasi tersebut pun didalami, Kapolres AKBP Doddy Hermawan perintahkan Satresnarkoba menyelidiki kendaraan yang dimaksud. Penantian tiba, mobil Toyota Avanza D 1303 AAM melintas.
Petugas pun menghentikan laju kendaraan tersebut. Bukannya berhenti, pengemudi malah memacu mobil tersebut. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, dan petugas berhasil hentikan laju mobil yang ditumpangi dua pria di jalan lintas Sumatera simpang maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perantara Suap Eks Bupati Labuhan Batu
Saat diperiksa, petugas tak temukan ganja yang dimaksud. Hingga pengeledahan dilakukan, petugas temukan ganja yang disembunyikan didalam kap mesin, dinding pintu mobil, di bawah ban cadangan, serta di dalam body mobil.
Kedua penumpang mobil itu pun langsung diamankan ke Mapolres Langkat. Keduanya adalah, Asep Kurnia (30) warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan Cep Dudi Yuliadi (43) warga Lingkungan Bojong Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Kota Banjar, Jawa Barat.
Baca Juga: Lima Orang Tewas Karena Kekerasan Politik di Bolivia
Polres Langkat masih menyelidiki kasus tersebut, mendalami pengakuan para tersangka. "Pengakuan para tersangka, ganja itu milik Bambang warga Aceh Besar, yang menyuruh keduanya untuk membawa ke Bandung.
Mereka diupah Rp15 juta setelah barang sampai di Bandung," ungkap Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dalam keterangannya.
Reporter: Iskandar